Desember 4, 2024

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepolisian menetapkan sopir Terios bernopol B 1909 RFH berinisial JFA (21) sebagai tersangka. JFA diketahui mengemudi mobil berpelat khusus RFH yang belakangan diketahui palsu. Ia juga menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil dinas Mabes TNI saat hendak diperiksa.

Peristiwa itu terjadi di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang. "Pengemudi atau sopir mobil Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi juga memastikan jika pelat nomor kode RFH yang terpasang di mobil tersebut merupakan pelat palsu. "Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah. Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022). Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli secara online," ucapnya. Sebelumnya, seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Awalnya, kata Sutikno, anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut. Mobil itu menggunakan strobo. Karena bukan untuk peruntukannya, anggota tersebut hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *