Desember 4, 2024

Pria berinisial A yang menjadi DPO kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyerahkan diri, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Menyerahkan diri diantar oleh keluarganya setelah mengetahui 3 rekannya telah dtangkap polisi. Dengan demikian seluruh pelaku penganiayaan itu telah diamankan polisi.

"Keberhasilan Polres, Satreskrim dalam pengejaran sehingga (DPO) pelaku menyerahkandiri dan saat ini masih pemeriksaan untuk melihat peran tersangka yang menyerahkandiri," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di PolresSukabumi, sore ini. Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus tiga pelaku sebelum satu pelaku DPO menyerahkan diri yang berinisial Z, D dan H. Diketahui, peristiwa penusukan terjadi Jumat (1/7/2022) malam lalu, korban tewas dibacok itu bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu, KecamatanPalabuhanratu.

Sebelum terjadi penusukan hingga tewas, sempat terjadi kejar kejaran antara para pelaku dan korban. Saat itu, pelaku dan korban menggunakan sepeda motor. Kejar kejaran dari SPBU Bagbagan hingga gapura Desa Jayanti, di dekat gapura Desa Jayanti korban terjatuh hingga akhirnya dihabisi oleh para pelaku. "Setelah jatuh dari motor dilakukan penganiayaan kembali, dimana sodara D melakukan penusukan terhadap korban Supiyani hingga meninggal di tempat dan melakukan penganiayaan juga dengan senjatatajam gergaji di punggung, sehingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban mengenakan jaket geng motor. Ia menyebut, pelaku dan korban sama sama anggotagengmotor. "Motifnya dia melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di KabupatenSukabumi, (pelaku) juga sama salah satu geng motor yang ada di KabupatenSukabumi," ucapnya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjatatajam berupa celurit, golok sisir dan dua unit sepeda motor.

"Ancaman hukuman pasal 338 15 tahun penjara," kata Dedy.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *