Desember 4, 2023

Komika Fico Fachriza ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan Narkoba. Ia diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 18.15 WIB. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1.45 gram dan rokok.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Fico Fachriza pun dinyatakan positif Narkoba. Polisi pun telah menetapkan Fico sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan karena ada barang bukti naroba dan hasil tes urine yang positif narkoba," tambah Zulpan. Fico Fachriza diketahui sudah aktif menggunakan narkotika sejak tahun 2016. "Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini. Sejak tahun 2016," kata Zulpan.

Fico mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu melalui sosial media. Sejak pertama kali menggunakan, Fico membeli narkotika tersebut dari penjual yang sama. "Cara mendapatkannya melalui media sosial," kata Zulpan

"Sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai kita sudah ketahui dalam pengajaran," kata Zulpan. Kepada polisi, Fico mengaku menggunakan narkotika karena sulit tidur. Komika kenamaan tersebut mengonsumsi tembakau sintetis untuk membantunya bisa tidur.

"Pelaku mengonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur," ujar Zulpan. "Jadi alasannya untuk membantunya mudah tidur," katanya. Atas perbuatannya, Fico dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 undang undang no 35 tahi 2009 tentang narkoba. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Fico Fachriza pun menangis saat dihadirkan kepolisian dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Fico yang semula terlihat santai saat keluar ruang pemeriksaan, langsung menangis saat akan dibawa balik. Bahkan ia sempat menjawab pertanyaan awak media ketika akan ditampilkan ke hadapan awak media.

"Sehat bang," ujar Fico Fachriza di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Sembari menangis, Fico Fachriza minta maaf kepada kakaknya, Rispo. Rispo yang juga seorang komika terlihat hadir ketika kasus penangkapan Fico dirilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kehadiran Rispo membuat Fico menangis sejadi jadinya. Ia juga memeluk Rispo sembari meminta maaf atas tindakannya. "Bang maaf gue bang, maafin gue," kata Fico Fachriza sembari memeluk Rispo.

Rispo pun menangis ketika melihat adiknya sudah diborgol dan mengenakan baju oranye. Ia juga meminta izin pada penyidik untuk menemani adiknya di ruang pemeriksaan Ditresnarkoba. "Saya mau temenin adik saya pak," kata Rispo sembari memangis.

"Pak ini adik saya pak," ujarnya. Ananta Rispo tak tahu adiknya, Fico Fachriza kembali mengonsumsi narkotika. Sepengetahuan Rispo, adiknya itu sudah berhenti mengonsumsi narkotika sejak lama.

Sebab, diketahui memang Fico sudah mengonsumsi narkotika sejak 2016 dan sempat berhenti beberapa saat. "Sama sekali enggak tahu (pakai narkoba)," ujar Ananta Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). "Wah udah jauh tuh udah berenti lama, gitu," kata Rispo.

Sebagai kakak, ia ingin Fico bisa sembuh dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Rispo akan tetap memberi support kepada Fico, namun ia juga meminta Fico tetap menghadapi masalah tersebut. "Yang namanya kita salah, tetap harus diproses. Mudah mudahan Fico sembuh, kapok," ujar Ananta Rispo.

"Semoga bisa menjadi pelajaran berharga buat Fico," lanjutnya. Fico banyak minta maaf pada Rispo saat kakaknya itu menemani di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Ya biasalah penyesalan, minta maaf, ya gitu gitu aja sih," kata Rispo.

"Ya udah enggak bisa udah tinggal ikutin (proses hukum)," tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *