Desember 4, 2023

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari terkait ilegal akses dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni akan kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (30/5/2022). Adapun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu beragendakan pembacaan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa. Jika merujuk pada jadwal sidang sebelumnya, untuk sidang esok hari rencana akan digelar usai makan siang.

"(Rencana) jam 13.00 WIB," ujar Herwanto. Kendati begitu, Herwanto mewakili Adam Deni belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kesiapan persidangan besok. Sebelumnya Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022). Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah. "Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan. "Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.

"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah memforward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made. Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya. Namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.

Karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari dua alasan tersebut. "Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," katanya. Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.

Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni. "Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta namun Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," kata Ni Made Dwita. Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.

Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali. Ahmad Sahroni kata Adam Deni menjanjikan kehidupan yang nyaman. Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.

"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni. Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji. "Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *